
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
Komitmen memberikan layanan kependudukan terbaik, tercepat, dan transparan untuk warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Layanan Administrasi Kependudukan Jember
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Jember
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Jember
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kabupaten Jember
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Jember
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Jawa Timur
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Jember.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Jember?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0331) 813-5313
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Jember
Data capaian administrasi kependudukan Kabupaten Jember, Jawa Timur
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Jember
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kabupaten Jember
Capaian Perekaman KTP-el Jember Mencapai 94%
Disdukcapil Kabupaten Jember mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 94% dari total wajib KTP.
Jam Layanan Diperpanjang di Disdukcapil Jember
Disdukcapil Kabupaten Jember memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 20.00 setiap Selasa dan Kamis.
Inovasi Layanan Digital Disdukcapil Jember
Disdukcapil Kabupaten Jember meluncurkan sistem antrean digital dan pelayanan berbasis aplikasi untuk percepatan dokumen kependudukan.