Layanan Disdukcapil Jember
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jember
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Jember bersifat gratis. Hubungi (0331) 813-5313 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Jember.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Jember.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Jember.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Jember.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Jember.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Jember.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Jember berusia di bawah 17 tahun.